Dasar Hukum

Sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Tanjungselor menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi keberadaan dan pelaksanaan tugas BPK Tanjungselor:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 23E UUD 1945 memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga negara yang independen untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK Tanjungselor bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Tanjungselor, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga yang bertugas untuk memeriksa laporan keuangan negara dan pemerintah daerah. BPK Tanjungselor menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang ini dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara di daerah.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang ini memberikan pedoman tentang pengelolaan keuangan negara dan mengatur tata cara penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran negara, yang menjadi subjek utama dalam pemeriksaan oleh BPK Tanjungselor.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan laporan keuangan pemerintah dan kinerjanya. BPK Tanjungselor memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan peraturan ini.

5. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Peraturan ini mengatur tentang standar operasional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh BPK Tanjungselor. Peraturan ini memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPK

  • Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai struktur organisasi dan tata kerja BPK, yang juga berlaku untuk perwakilan BPK di seluruh Indonesia, termasuk BPK Tanjungselor.

Dengan dasar hukum ini, BPK Tanjungselor memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, memberikan laporan hasil pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Dasar hukum ini memastikan BPK Tanjungselor menjalankan tugasnya dengan independen, akuntabel, dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan bertanggung jawab.